TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat tengah mengkaji peraturan yang menjadi dasar hukum reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan pemerintah melalui komite gabungan lintas kementerian dan instansi akan menyelaraskan aturan yang menjadi dasar hukum reklamasi.
Tak hanya di Jakarta, tapi di seluruh wilayah Indonesia.
"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Ada undang-undang saling tumpang tindih. Tafsirannya gimana? Ini mesti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang putuskan. Saya tidak tahu berapa bulan tergantung tim komite kerja berapa cepat," ujar Ahok, Senin (18/4/2016) malam.
Setelah evaluasi, Ahok berencana mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD DKI Jakarta.
Namun, Raperda itu tidak sama dengan Raperda terkait reklamasi yang dihentikan sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan risiko reklamasi, yang dapat menguntungkan, tapi juga harus meminimalisir dampak lingkungan.
Bila pihak legislatif enggan membahas, Ahok akan menunggu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang diterbitkan setelah mengevaluasi dasar hukum reklamasi.
"Kita akan usul Raperda lagi ke DPRD. Saya kira DPRD akan membahas. Kalau tidak mau bahas kita tunggu. Bisa tunggu PP atau tunggu Keppres," imbuh dia.
Sebelumnya Rapat Koordinasi dilangsungkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Diikuti oleh Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti, dan Ahok.
Diputuskan setelah rapat, pemerintah sepakat untuk melakukan moratorium untuk mengevaluasi menyeluruh terkait reklamasi.
Diharapkan setelah rapat dan melangsungkan evaluasi, polemik terkait reklamasi Teluk Jakarta bisa terselesaikan.