News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Tertangkap Terima Suap Rp 50 Juta, Panitera PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). KPK melakukan penyegelan ruangan tersebut terkait operasi tangkap tangan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution tersangka suap.

Edy kedapatan menerima suap dari seorang perantara Doddy Aryanto Supeno senilai Rp 50 juta.

Penetapan Edy dan Doddy sebagai tersangka setelah pemeriksaan keduanya kelar sejak ditangkap kemarin di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakart Pusat.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurut Agus, keduanya ditangkap usai transaksi di basement hotel.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu ditaruh dalam paper bag batik.

Atas perbuatannya, Edy disangka pasal  12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini