TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menantang Pemprov DKI untuk menunjukkan sertifikat hak kepemilikan lahan di Luar Batang.
Di depan ratusan warga Luar Batang, Yusril menantang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menunjukkan dua bukti, yakni sertifikat hak milik dan bukti bahwa Kampung Luar Batang adalah aset Pemerintah DKI.
"Kalau mereka mengklaim ini miliknya, mereka harus menunjukkan semuanya. Kalau tidak, maka Pemprov-lah yang menyerobot kampung ini," ujar Yusril di kawasan Masjid Luar Batang, Rabu (20/4/2016).
Saat menanggapi rencana Pemprov DKI untuk menertibkan kawasan Luar Batang pada Mei mendatang, Yusril mengatakan, dirinya serta warga Kampung Batang akan melawan lewat jalur hukum.
"Ahok itu ngomongnya kayak setrikaan, kemarin bilang Pasar Ikan yang digusur, Luar Batang tidak. Sekarang katanya Luar Batang yang digusur, tetapi kami akan melawan," kata Yusril.
Ahok berencana akan menertibkan kawasan Luar Batang pada Mei setelah rumah susun sederhana sewa selesai dibangun untuk menampung warga ber-KTP DKI yang akan direlokasi.
Penulis: David Oliver Purba