TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat (22/4/2016) pagi.
Setelah menerima berkas perkara untuk ketiga kali, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas.
Jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Pemeriksaan sampai 14 hari untuk mengetahui kelengkapan berkasnya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).
Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan pada Kamis (21/4/2016).
"Hari ini, berkas kami limpahkan. Saya mendapat laporan hari ini, kami limpahkan. Insya Allah diterima," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (21/4).
Dia mengakui, ada kekurangan sehingga pihak Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta tak menyatakan berkas itu lengkap atau P21.
Namun, kali ini, dia berharap berkas dapat dinyatakan lengkap. Dia optimistis karena telah memasukkan hasil penyidikan di Australia.
"Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. (hasil penyidikan Australia,-red). Belum, kami masukan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," kata dia.