News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Amdal Tidak Ada Tapi Sudah Dieksekusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokhmin Dahuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir & Lautan IPB, Rokhmin Dahuri, mengatakan reklamasi teluk Jakarta harus jadi pelajaran bagi proyek-proyek reklamasi selanjutnya.

Menurut Dahuri, reklamasi tidak boleh dilanjutkan tapi analisis dampak linkungan (Amdal) belum selesai.

"Kalau memang betul masih ada 40 reklamasi di Indonesia ini Teluk Jakarta harus dijadikan pelajaran. Jangan sampai studi amdal belum selesai, kemudian pengkajian detail enginering tapi proyek sudah mulai, kan kacau ini," kata Dahuri di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Kedua, lanjut dia, seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan sejak awal reklamsi digulirkan.

Pemangku kepentingan tersebut termasuk para nelayan, para pakar dan pihak-pihak lainnnya.

"Ini kan terbukti tidak. Nelayan tidak dilibatkan, maaf pakar juga tidak. Jadi ke depan reklamasi harus benar-benar dilakukan menurut prosedur ilmiah maupun prosdur hukum yang tepat," kata dia.

Sekadar informasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. 

Penghentian tersebut disebabkan banyaknya aturan yang tidak dipenuhi terkait reklamasi tersebut.

Reklamasi bahkan sudah dilakukan ketika izinnya belum selesai.

Pembahasan Raperda reklamasi soal zonasi dan tata letak tata ruang pun berbuntut suap dari pengembang ke anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menangkap Sanusi menerima Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini