TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemberkasan kasus pembunuhan NA (34) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ini dilakukan setelah Kusmayadi alias Agus (31) ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Proses penyidikan jalan terus. Apapun nanti jadi berkas perkara yang lengkap, kami kirim ke kejaksaan biar cepat P21," ujar Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, penyidik telah mempunyai cukup alat bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.
Alat bukti meliputi keterangan ahli, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi.
"Bertambah satu. Sampai saat ini sudah 19 saksi. Saksi dari orang orang terdekat dengan tersangka. Sudah cukup, keterangan ahli, tersangka mengakui," kata dia.
Aparat kepolisian menangkap Kusmayadi alias Agus, pelaku pembunuhan NA (34).
Pelaku ditangkap di Rumah Makan Salero Bundo, Jalan Masrip Nomor 9-11 Karang Tilang, Surabaya, pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 WIB.