Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata MS (16) mengalir usai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Pudji Tri Rahadi dibacakan.
Putusan sela atas eksepsi dari kuasa hukum MS, membebaskan terdakwa tindak pidana dugaan penganiayaan itu dari tahanan.
Ketika hakim Pudji Tri Rahadi membacakan putusan sela itu, MS hadir mengenakan peci putih, kemeja putih, celana hitam, serta sendal sebagai alas kakinya.
Dia terus memandangi wajah hakim Pudji saat putusan sela atasnya dibacakan.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penutut umum batal demi hukum. Memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim Pudji Tri Rahadi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Usai hakim mengetuk palu yang menyatakan MS harus dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang setelah mendekam selama sekitar empat bulan.
Sontak pengacara dan keluarganya langsung menghampiri dan memeluk terdakwa.
Suasana haru pun mewarnai ruang sidang yang berada di pojok kiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak paman, kakak, dan pengacara MS dari LBH Jakarta, Bunga Siagian memeluknya.
Mata empat orang itu tampak berkaca-kaca.
Tidak lama setelah berpelukan di ruang sidang MS keluar dan menyatakan kegembiraannya.
"Saya senang sekali bisa bebas dari Cipinang, di sana saya susah makan," kata MS dengan berlinangan air mata.
Selama di LP Cipinang, MS mengaku sulit makan karena harus berebut dengan narapidana dan tahanan lain ketika jatah konsumsi dibagikan sipir.
MS menceritakan pula ruang geraknya kerap terbatas dan baju-baju miliknya sejak awal tinggal di LP Cipinang sudah hilang diambil orang.
Namun, dari semua pengalaman pahit menghuni hotel prodeo sejak Januari 2016, ada satu hal yang paling disesali MS.
"Sejak saya ditahan di Polda (Metro Jaya), ibu tidak pernah menjenguk," katanya.
Berdasarkan penuturan pengacara MS, Bunga Siagian, ibu kliennya tidak hadir sekalipun selama proses hukum berjalan bukan karena marah pada anaknya.
"Ibunya sering pingsan selama proses perkara ini," kata Bunga.
Saat sidang yang membebaskan anaknya, ibu MS juga tidak hadir.
"Takutnya dia (ibu MS) pingsan lagi kalau eksepsi ditolak," kata pengacara LBH Jakarta.
Saat ini Bunga tengah menunggu petikan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jeruji besi.
MS merupakan terdakwa dugaan penganiayaan menggunakan air keras pada malam pergantian tahun baru 2016.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan MS terjadi dalam tawuran warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.
Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, Ahmad Rifai (20) tewas dibacok.
Sementara Hasan Basri juga mengalami luka-luka karena tersiram air keras.