TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mochammad Ramdani (18) terlibat perkelahian dengan sejumlah pemuda, Sabtu (23/4/2016).
Keributan ini dipicu lantaran salah satu pekerja bangunan yang menyalakan musik dengan keras ditegur oleh kawanan pemuda setempat.
Peristiwa tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno bermula saat tersangka, yakni Deny Andiyanto (25) pemuda Jalan Bentengan RT 02/05 Sunter Jaya, Tanjung Priuk, Jakarta Utara ditegur oleh ditegur oleh saksi Brilian Qisok Putra (22) dan Alvian Syahputra (22) lantaran menyalakan musik dengan volume keras di sebuah proyek Jalan Kampung Irian I RT 07/06 Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat sekira pukul 21.30 WIB.
Lantaran tidak terima ditegur, adu mulut hingga baku hantam antar pemuda itu pun terjadi. Saksi yang sedang bersama korban, yakni Deny Andiyanto (22) warga Jalan Kampung Irian I RT 16/06 Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat itu pun mencoba melerai dengan cara merangkul tersangka.
Tetapi sayang, tersangka yang sebelumnya telah membawa pisau lipat itu segera menusuk korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri, Lengan kanan, pinggang dan telunjuk kiri. Korban pun dilarikan Rumah sakit Mitra Kemayoran Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan.
"Petugas telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) untuk memeriksa saksi, mengamankan barang bukti sebuah pisau lipat sekaligus mengamankan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," jelasnya.
Penulis: Dwi Rizki