News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo: Rustam Tidak Boleh Sembarangan Mundur

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh berhenti sembarangan menurut Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut juga berlaku bagi Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, yang mundur setelah disindir Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Kepada wartawan di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016), Tjahjo mengatakan bahwa Rustam tidak bisa mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap, seperti gangguan kesehatan.

"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya, harus ada alasan yang tepat. Tidak bisa pejabat daerah seenaknya berhenti, dia digaji oleh negara untuk kerja," ujarnya.

Namun sebagai Daerah Khusus Ibukota, Basuki alias Ahok sebagai penguasa DKI berhak mengambil keputusan soal pergantian Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ada kewenangan kepala daerah untuk mengambil kebijakan menempatkan, mengusulkan pemberhentian kepada bawahannya, staffnya," kata Tjahjo.

Ia mengaku dapat melihat bahwa antara Ahok dengan Rustam terdapat ketidakcocokan.

Sebagai Gubernur DKI, Ahok berhak mencopot anak buahnya yang dirasa tidak bisa membantu terciptanya pemerintahan yang baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini