News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Temui Jokowi Bahas Reklamasi Teluk Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta untuk saat ini dihentikan sementara.

Sebab, masih diperlukan dasar hukum, terutama Keputusan Presiden untuk menguatkan berjalannya proyek reklamasi.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Untuk mencari solusi atas polemik reklamasi, Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat terbatas.

Rapat yang membahas Reklamasi Jakarta atau National Capital Integrated Coastal Development akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Akan hadir beberapa pejabat terkait untuk membahasnya, yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok akan ditemani Deputi Gubernur Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati.

"Kita mendengarkan maunya bagaimana karena satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah Keputusan Presiden dari Presiden (Joko Widodo)," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Sebelumnya keputusan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi diutarakan Rizal Ramli.

Keputusan moratorium reklamasi dapat dimaknai, reklamasi di Teluk Jakarta belum memenuhi persyaratan.

Hingga setelah moratorium dibentuk komite gabungan lintas kementerian dan instansi.

Tugasnya melakukan penyelarasan aturan, evaluasi syarat-syarat, hingga audit lingkungan.

Hasil yang dikeluarkan diharapkan menjadi acuan bagi reklamasi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini