News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepekan Sebelum Ditangkap KPK, Marudut Temui Kajati DKI Jakarta Terkait Kasus PT Brantas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sepekan sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Marudut Pakpahan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Pertemuan pada 23 Maret 2016 itu, terkait penanganan penghentian kasus yang diselidiki Kejati DKI terhadap PT Brantas Abipraya.

Marudut sendiri adalah perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI. Marudut adalah teman main golf Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno.

"(Pertemuan) Mengenai kasus Abipraya iya. Meminta dibantulah kalau memungkinkan," kata kuasa hukum Marudut, Soesilo Ariwibowo, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dalam pertemuan tersebut, kata Soesilo, Sudung tidak berbicara banyak. Sudung lantas memanggil Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu dan mengenalkannya kepada Marudut. Soalnya, Tomo lah orang yang paling tahu mengenai kasus PT Brantas.

"Pak Sudung nggak menjanjikan apa-apa. Kemudian dikenalkan dengan Tomo Sitepu. Kalau memungkinkan iya (dibantu), kalau tidak ya tidak. Tidak ada janji," ungkap Tomo.

Sebelum pertemuan tersebut, Marudut telah bertemu dengan Dandung. Keduanya membahas soal dana untuk pengamanan tersebut. Marudut meminta agar Dandung menyiapkan uang Rp 3 miliar. Oleh Dandung, PT Brantas hanya menyanggupi untuk menyerahkan Rp 2,5 miliar.

Akan tetapi, saat diserahkan pada 31 Maret 2016 di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Dandung hanya menyerahkan uang dalam bentuk dolar yang ditaksir sekitar Rp 2 miliar.

Mengenai aliran uang tersebut, Soesilo mengatakan hanya untuk jaga-jaga jika ada permintaan. Uang itu akan dikeluarkan jika ada permintaan.

"Tapi juga tentu kan begini ngasi (uang) bantu apa? pasti ada bentuk bantuan (sehingga berikan uang)," kata Soesilo.

Nahas, uang itu tidak berhasil dibawa Marudut ke kantornya untuk disimpan. Tim KPK menangkapnya berikut Dandung. Tidak berselang lama, KPK kemudian juga menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko.

Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet hotel tersebut. Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Hingga kini, KPK baru menetapkan Dandung, Marudut dan Sudi sebagai tersangka. Terkait keterlibatan Sudung dan Tomo yang diduga sebagai pihak penerima, KPK telah memeriksa keduanya dua kali.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan dirinya tidak ragu jika keduanya terlibat dalam perkara suap tersebut.

"Kalau saya pribadi sih sudah firm ya. Nggak ragu saya," kata Saut, belum lama ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini