News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Banyak Angkutan Umum Tak Laik Jalan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

i

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan standar pelayanan minimal angkutan umum belum memadai.

"Kondisi angkutan umum diharapkan memenuhi standart pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keteraturan dan keterjangkauan," tutur Budiyanto, Kamis (28/4/2016).

Dia menjelaskan, esensi angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi, kendaraan, pengemudi, dan penyelenggara.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata dia, masih ada roda dua dan roda empat diperuntukkan mengangkut orang dan barang dipungut bayaran.

Masih ada kendaraan angkutan umum tak laik jalan dan tak memenuhi persyaratan teknis masih beroperasi.

Sementara itu, untuk pengemudi masih banyak yang menggunakan SIM Polos. Masih banyak yang tak memiliki sertifikasi.

"Penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Masih banyak penyelenggara angkutan umum milik perorangan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini