Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan standar pelayanan minimal angkutan umum belum memadai.
"Kondisi angkutan umum diharapkan memenuhi standart pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keteraturan dan keterjangkauan," tutur Budiyanto, Kamis (28/4/2016).
Dia menjelaskan, esensi angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi, kendaraan, pengemudi, dan penyelenggara.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata dia, masih ada roda dua dan roda empat diperuntukkan mengangkut orang dan barang dipungut bayaran.
Masih ada kendaraan angkutan umum tak laik jalan dan tak memenuhi persyaratan teknis masih beroperasi.
Sementara itu, untuk pengemudi masih banyak yang menggunakan SIM Polos. Masih banyak yang tak memiliki sertifikasi.
"Penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Masih banyak penyelenggara angkutan umum milik perorangan," kata dia.