TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
Reklamasi ini dilakukan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), atau anak usaha dari Agung Sedayu Group.
"Pulau C dan D saat ini dari sisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), ada beberapa persoalan yang harus kita koreksi," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Menurut dia, pengembang tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik. Contohnya seperti permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, dan lain-lain.
Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok.
"Memang kelihatan semua kajian belum rampung detail. Selain itu juga tidak dikaji kebutuhan bahan urukan," kata Siti.
Kemudian pengembang juga tidak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang. Dia menilai, pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dengan daratan dengan baik. Sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk mencari ikan.
"Kalau dilihat di lapangan, harusnya pulau terbelah dan ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi," kata Siti.
Kementerian LH dan Kehutanan akan memberi keputusan terkait koreksi amdal pada Rabu malam ini atau Senin (9/5/2016) mendatang.
"Hari Senin, saya kira surat keputusan terkait izin lingkungan akan kita terbitkan. Kondisi lingkungannya sudah parah ini," kata Siti. (Kurnia Sari Aziza)