TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyayangkan bahwa pihaknya masih menemukan ketidakpatuhan dari pihak pengembang saat melakukan reklamasi di Pulau C dan Pulau D.
Kedua pulau tersebut diindikasikan telah melanggar prinsip reklamasi dengan menyatukan pulau-pulau itu ke daratan DKI Jakarta.
"Ini sih bukan reklamasi, tapi tambahin daratan. Harusnya ada jarak minimal 300 meter dari daratan, tapi kami temukan menyambung," ujarnya ketika berada di Pulau D, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Susi mengatakan bahwa adanya jarak dari dataran Jakarta ke pulau reklamasi diperuntukkan agar arus air laut tidak terhambat antara pulauĀ dan daratan serta tetap dapat menghidupi ekosistem laut dibawahnya.
Namun, pihak pengembang PT Kapuk Naga Indah berdalih bahwa mereka mendapatkan kekhususan dengan hanya menjarakkan pulau dan daratan DKI Jakarta sepanjang 100 meter karena terdapat hutan mangrove diantara pulau dan daratan.
"Jadi kemarin itu ada yang menambahkan mangrove disana, jadi jarak kita bisa dimajukan dengan 100 meter saja," ujarnya.