Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catur, seorang warga Pasar Ikan, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat melangsungkan penertiban tidak lagi memperdulikan Hak Asasi Manusia warganya.
Dia bercerita bagaimana warga Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dikejutkan dengan adanya penertiban tanpa pemberitahuan atau sosialisasi.
Hal itu tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Penggusuran tidak berpacu pada Undang-Undang karena tidak ada dialog. Tidak ada keadilan. Ambil rumah susun itu bukan karena ingin, tapi dimob (paksa)," keluh Catur di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/5/2016).
Catur juga menyesalkan dengan sikap aparat yang tidak memanusiakan manusia saat berlangsungnya penertiban.
Bahkan, beberapa warga dalam kondisi tidak siap saat huniannya hendak dirobohkan.
Saat itu masih ada warga yang sedang tidur hingga sedang berdzikir saat proses pembongkaran.
"Ditaruh turap, dia taruh polisi dan militer. Kebohongan publik, bahwa aparat cuma 4.200, tapi yang dikerahkan 6.000 pasukan. Kita dikejar seperti anak ayam. Manusia yang lagi dzikir juga ditarik," kata Catur.