Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak menerapkan sila kelima Pancasila dalam melakukan penertiban di Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anggota DPR Komisi I Tantowi Yahya mendatangi kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat berdialog dengan warga, dia menyampaikan penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyita perhatian warga.
Tidak hanya di Jakarta, tapi berskala nasional.
"Yang dibicarakan bukan penggusuran, tapi keadilan yang tidak dipenuhi," ujar Tantowi di Pasar Ikan, Jakarta Utara, Minggu (8/5/2016).
Penertiban permukiman liar hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara.
Penertiban dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan untuk memajukan suatu kota yang kemudian berkesinambungan dengan pembangunan negara.
Tapi penertiban, kata Tantowi, harus memerhatikan aspek keadilan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Semisal menggunakan TNI dan Polri, bahkan hingga ada unsur paksaan saat penertiban berlangsung.
"Penggusuran harus didahului informasi yang cukup dan diakhiri relokasi penduduk dengan adil. Selain itu, pendidikan diperhatikan, tempat pekerjaan digantikan. Saya rasa kalau penggusuran seperti itu, tidak akan jadi masalah betul?" ucap Tantowi.
"Betul!" jawab warga Pasar Ikan.
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Penertiban di Pasar Ikan menjadi masalah dikarenakan penertiban dilakukan tanpa mendengar aspirasi dan tidak ada relokasi.
Sebagian warga terpaksa tinggal di bawah tenda di atas reruntuhan bangunan yang dulunya menjadi tempat tinggal mereka.
"Begitu penggusuran sewenang-wenang dan tidak mendengar aspirasi dan tidak ada relokasi atau penampungan yang layak, sesuai kondisi semula, maka menimbulkan masalah," kata Politikus Golkar tersebut.
Tantowi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan ganti rugi.
Dengan begitu warga yang terdampak dengan penertiban dapat kembali hidup layak.