News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kejati Lagi-lagi Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik perlu melengkapi petunjuk berupa keterangan saksi ahli racun atau toksikologi.

“Jadi ada sedikit lagi yang harus dilengkapi lagi. Tetapi kami sudah lengkapi. Pemeriksaan saksi ahli toksikologi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut,” tutur Krishna, kepada wartawan, Senin (9/5/2016).

Setelah melengkapi petunjuk jaksa tersebut, kata dia, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
“Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi,” tambahnya.

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), kembali menolak berkas perkara Jessica yang disusun penyidik polisi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan berkas perkara sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini