TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hanya karena butuh uang untuk persalinan sang istri yang tengah hamil tiga bulan, Ridho (26) nekat melakukan aksi penodongan di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Alhasil Ridho harus mendekam di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Suparji mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penodongan terhadap korbannya yang bernama Yan Pahlepi (25). Pada saat beraksi, Ridho menggunakan sebilah pisau untuk mengancam korbannya.
"Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan pisau. Korban yang takut akhirnya menyerahkan dompet dan handphone beserta power bank miliknya," ungkap Suparji, Senin (9/5/2016).
Menurut Suparji, pelaku sebelumnya sudah mengincar korban. Setelah melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku langsung beraksi dan menodong korban dengan senjata tajam.
Dalam menjalankan aksinya, Ridho tidak sendirian. Ia ditemani oleh rekannya, Mardi (30) yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku nekat melakukan perbuatan jahat itu karena untuk biaya persalinan istrinya. "Saya nekat lakukan ini, lagi kejar setoran karena istri butuh uang buat persalinan mas, istri saya sudah hamil 3 bulan", ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Ridho melancarkan modus seperti orang yang peduli. Ia memilih korban yang seumuran atau lebih muda untuk kemudian basa-basi sebelum akhirnya melakukan aksi penodongan.
"Setelah itu baru minta duit sama handphone-nya. Kalau enggak dikasih juga, saya ancam akan dipukulin," katanya.
Supardi menjelaskan Ridho merupakan salah satu pelaku tindak kejahatan yang memang sudah lama diincar. Namanya masuk dalam keterangan beberapa pelaku penodongan lainnya yang sudah lebih dulu tertangkap.
"Ini biangnya, pelaku memang sudah sering meresahkan penumpang dan sopir. Mereka udah enggak terhitung berapa kali malak dan nyolong handphone orang. Mainnya juga cantik makanya selama ini sulit ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone dan saru buah powerbank. (Junianto Hamonangan)