News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Lauser Acuhkan Tiga Kali Undangan Dialog Pemerintah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban pemukiman (ilustrasi)

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan rencana penggusuran tanah di Jalan Lauser tepatnya di RT 08/08, kelurahan Gunung, kebayoran lama Jakarta Selatan, berawal dari surat yang diserahkan PD PAM Jaya kepada Gubernur DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut PAM Jaya mengaku memiliki aset tanah dengan status HGB yang kini ditinggali warga.

Dari laporan tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan disposisi kepada Walikota Jakarta Selatan.

Kemudian Pemkot Jakarta Selatan meneliti status tanah tersebut.

"Ternyata setelah kami mediasi yang dihadiri PAM Jaya, kami yakini yang dimiliki warga adalah aset PAM dengan bukti sertifikat," katanya saat rapat mediasi dengan warga di DPRD DKI Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurut Jayadi karena tanah terbukti milik PAM Jaya, maka ia melakukan dialog dengan warga.

Namun setelah tiga kali diundang, tidak ada warga yang bersedia melakukan dialog.

"Sesuai dengan Undang-undang. Karena ini asetnya PAM dan minta dibalikan, lalu Pemprov keluarkan surat peringatan kepada penghuni," katanya.

‎Sementara itu, Camat Kebayoran Baru Fidyah Rokhim mengatakan tiga kali pemanggilan yang telah dilakukan pihaknya sama sekali tidak digubris warga.

Karena tidak ada yang hadir, ia bersama jajaran kelurahan Gunung kemudian mendatangi untuk meminta penjelasan dari warga.

Setelah enam hari, ia kembali mengundang warga untuk berdialog di kantor kecamatan‎, namun lagi-lagi warga tidak hadir.

Penasaran, Camat pun kembali mendatangi pemukiman dan menanyakan apakah memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah.

"Saya tanya ke warga namanya pa Guyub, pak sebetulnya bapak punya apa sih kepemilikan tanah itu misalnya kwitasi? Kata dia boro boro punya kepemilikan berupa surat," katanya.

Kemudian tiga hari berikutnya, warga diundang untuk mendengarkan sosialisasi di kecamatan.

Sama seperti undangan pertama dan kedua, warga tidak ada yang hadir.

Padahal menurut Fidiyah dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan jika jajaran kelurahan, kecamatan, dan kota Jakarta Selatan akan memberikan bantuan dalam penertiban.

"Padahal kalo saya hadir akan saya sampaikan prapenertiban akan kami bantu dari rumah dan di mana beliau pindah. Mobilnya gratis," pungkasnya.

Pemerintah kota Jakarta Selatan telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) bagi warga RT 08, RW 08, Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan‎.

Pemkot meminta warga mengosongkan pemukiman lantaran berdiri di atas tanah milik PD PAM Jaya seluas 2049 meter persegi.

Sementara itu warga menolak mengosongkan pemukiman karena telah mereka tinggali sejak tahun 1955.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini