"Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain," kata Petrus.
Petrus menegaskan, sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi siapa pun yang menamakan diri auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan.
Sejumlah fakta tersebut antara lain, pertama, BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.
Kedua, BPK justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014, karena Pasal ini dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.
BPK tetap menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), yang berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah satu ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah".
Ketiga, BPK mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.
Keempat, BPK mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk objek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 per meter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.
Berdasarkan empat fakta tersebut, kata Petrus, maka BPK sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara, dengan mengabaikan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).