TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan majelis hakim yang diketuai Nursyam membebaskan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen.
Berdasarkan putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ongen terlepas dari dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji dan dilepaskan dari tahanan.
"Menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana pada no 354 /2016 atas nama terdakwa Yulius Paonganan dibebaskan dari tahanan," kata hakim Nursyam saat membacakan putusannya, Selasa (10/5/2016).
Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum atas Ongen tidak dapat diterima karena belum menyentuh formil perkara.
Pasalnya lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ongen belum/tidak bisa diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski membebaskan Ongen dari dakwaan dan tahanan, hakim belum menyatakan Ongen tidak bersalah atau kicauannya.
"Karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara. Perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuatu perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum atau sebaliknya," kata hakim.
Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.