TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Bentrok antara warga dengan petugas keamanan terjadi di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/5/2016).
Warga menolak tempat tinggal ditertibkan.
Semula, petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP mengagendakan menyampaikan surat peringatan kedua (SP2) atas rencana penggusuran bangunan liar di lokasi tersebut.
Namun, warga melakukan penghadangan sambil membawa senjata tajam, bom molotov, dan batu. Insiden ini mengakibatkan dua aparat kepolisian, Mulya Aditya (19) dan Harmoko (21) menderita luka.
Mereka dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto, mengkonfirmasi insiden tersebut.
“Iya, saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (10/5).
Pemerintah Kabupaten Tangerang merencanakan membongkar bangunan liar di kawasan Dadap pada Mei 2016.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi terhadap penduduk.
“Massa menolak penempelen stiker SP2,” kata dia.