Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut tidak tahu dasar formula kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok diperiksa sekitar delapan jam di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2016).
Ahok dicecar pertanya soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, terdapat poin kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi di Teluk Jakarta sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Penyidik KPK mempertanyakan dasar dari formula tersebut kepada Ahok.
Suami Veronica Tan tersebut menjawab bila formula tersebut berdasarkan hitung-hitungan yang diperoleh dari konsultan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Soal 15 persen) ditanya juga dari mana datangnya. Saya bilang tidak tahu juga karena ada konsultan yang hitung-hitung. Mereka mau cek dari mana dasarnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Ahok membeberkan dasar formula melalui video rapat pimpinan yang digelar setiap Senin.
Video yang memaparkan soal kontribusi tambahan diserahkan kepada KPK.
"Untung setiap rapat ada videonya dan ada di YouTube. Sudah kita kirim ke KPK. Jadi KPK nonton bagaimana proses kita menentukan 15 persen, bukan saya yang menentukan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
KPK pun kemudian mempertanyakan kenapa dalam paparan tersebut tidak mengajak pihak swasta atau pengembang reklamasi.
"Soalnya pihak swasta kan masih nolak kenapa diajak? Jadi ini keputusan kami," ucap Ahok.