News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kejati DKI: Ada Penguatan Keterangan Saksi dan Ahli di Berkas Pembunuhan Mirna

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ini dilakukan setelah menerima berkas yang sdiserahkan penyidik kepolisian, Senin (9/5/2016).

Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa tersebut.

"Yang jelas ada penguatan keterangan saksi maupun ahli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, kepada wartawan, Rabu (11/5/2016).

Untuk meneliti berkas Jessica memakan waktu paling lama 14 hari.
Apabila berkas tak memenuhi untuk menjadi P21, maka tersangka dapat keluar dari tahanan pada bulan Mei.

Meskipun tersangka nanti keluar dari tahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan.

Sebab jika berkas tak segera P21, namun tersangka masih ditahan berarti melanggar hak asasi manusia.

"Sekarang masih proses penelitian berkasnya," kata dia.

Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyidik perlu melengkapi petunjuk berupa keterangan saksi ahli racun atau toksikologi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB.

Setelah itu, dia ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini