News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Selidiki Payung Hukum Barter Pemprov DKI Dengan Agung Podomoro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa Selasa (10/5/2016). Ahok diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi untuk semua tersangka dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedang menyelidiki mengenai dugaan barter antara PT Agung Poromoro Land dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemprov DKI disebut menerima sejumlah uang untuk biaya penggusuran sejumlah tempat termasuk Kalijodo untuk menurunkan kewajiban pengembang pada raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Itu sedang kita selidiki juga. Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada nggak payung hukumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Agus mengakui penting bagi pihaknya untuk mendapatkan dasar hukum barter tersebut.

Kata Agus, itu adalah pijakan bagi KPK untuk menentukan arah baru penyidikan suap tersebut.

"Jadi proses yang sedang berjalanlah. Dari situ nanti kita melangkah," tukas Agus.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diberitakan mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu.

Menurut Ariesman perusahaannya memberikan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Uang sebesar itu, kata Ariesman yang menjadi tersangka penyuap kontribusi tambahan pulau reklamasi, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini