Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor di wilayah Depok.
Imron Rosadih (25) dan Okky Septian (24) ditangkap, Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, empat orang tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di wilayah Depok dan sekitarnya.
"Mereka menjual sepeda motor curian sebanyak empat kali di Margonda (Yamaha Mio-Putih), Cibinong (Honda Beat-Biru), Citayam (Vespa-Silver), dan Pabuaran (Mio-Merah)," tutur Eko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Fadil Ikhwan (23) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih di rumah kontrakan korban Jalan Angsana No. 75 RT/RW 01/02 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui, Imron dan Okky beraksi bersama dengan empat orang teman.
Pelaku sejak dari tempat berkumpul sudah merencanakan untuk mencari sasaran di seputaran Depok.
Pelaku berbonceng tiga dengan dua sepeda motor.
Para pelaku keliling ke gang-gang dan setelah menemukan sasaran sepeda motor baru beraksi.
Seorang pelaku turun, kemudian dengan menggunakan kunci letter T pelaku merusak anak kunci sepeda motor yang diincarnya.
Selanjutnya pelaku membawa kabur barang curian tersebut.
Dari komplotan tersebut, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Honda Beat, onderdil, dan body sepeda motor Yamaha Mio yang sudah dibongkaran, KTP, dan kunci letter T.