Tersangka langsung masuk ke dalam kamar dan menyerang Nita karena dia menjerit.
"Tersangka mendorong dan membenturkan korban ke tembok hingga tidak berdaya dan menutup kepala korban dengan sprei," jelas Ardhi.
Meski korban tak berdaya, namun Arif yang takut aksinya kebongkar ini kemudian mengambil kabel catokan (pelurus) rambut dari atas lemari.
Dengan brutal, dia melilitkan kabel tersebut ke leher korban hingga tewas di lokasi.
"Setelah tewas, Arif melarikan diri dengan membawa barang berharga korban," katanya.
Menurut dia, Arif merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.
Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Bumi, Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil dengan vonis delapan bulan.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun. (Fitriyandi AL Fajri)