TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Arif Tiar Regdo Siregar (25) digelandang ke Mapolresta Bekasi setelah diketahui menjadi pembunuh terapis di sebuah panti pijat di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Tadinya polisi sempat kesulitan saat menyelidiki kasus ini. Namun demikian, polisi tetap berhasil memperoleh informasi dari sejumlah saksi di lapangan dan membekuknya Minggu (15/5/2016) dini hari.
Salah satu keterangan yang dianggap penting adalah saat kejadian pelaku mengenakan pakaian bertuliskan 'Superman', super hero dari negeri Paman Sam.
Berbekal informasi itulah, polisi berhasil mencokok Arif yang saat itu mengenakan pakaian yang sama ketika membunuh korban.
"Selain ciri-ciri pakaian, kami juga memperoleh ciri-ciri fisiknya. Rupanya pas diperhatikan sangat cocok dengan keterangan saksi," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin.
Awal mengungkapkan, Arif nekat mencuri motor karena tak memiliki uang untuk modal mencari kerja di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya, Arif berencana ingin menggelapkan sepeda motor rekannya untuk dijadikan modal kerja.
Namun setelah membuat janji, teman Arif tak kunjung datang ke lokasi.
Karena putus asa, pria yang tinggal di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini kemudian melihat motor korban tengah terparkir di panti pijat.
Tanpa pikir panjang, Arif berusaha membobol motor korban. Namun karena panik terpergok korban, Arif kemudian membunuh Nita di ruang terapi.
"Setelah membunuh korban, pelaku kabur karena panik," tambah Awal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Ardhi Rahananto menambahkan, sebelum mencuri, pelaku sempat masuk ke dalam panti pijat untuk mencari kunci motor.
Karena kuncinya tak ditemukan, Arif kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban di atas meja.
Di saat tersangka sedang menggeledah panti pijat itulah aksinya diketahui korban.
Tersangka langsung masuk ke dalam kamar dan menyerang Nita karena dia menjerit.
"Tersangka mendorong dan membenturkan korban ke tembok hingga tidak berdaya dan menutup kepala korban dengan sprei," jelas Ardhi.
Meski korban tak berdaya, namun Arif yang takut aksinya kebongkar ini kemudian mengambil kabel catokan (pelurus) rambut dari atas lemari.
Dengan brutal, dia melilitkan kabel tersebut ke leher korban hingga tewas di lokasi.
"Setelah tewas, Arif melarikan diri dengan membawa barang berharga korban," katanya.
Menurut dia, Arif merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan.
Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Bumi, Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil dengan vonis delapan bulan.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun. (Fitriyandi AL Fajri)