Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Enno Parihah alias EF (18).
Para tersangka diduga membunuh EF karena permasalahan asmara.
Ketiga tersangka adalah RA (15), R (20), dan IP (24). Mereka mengenal EF. Sampai saat ini, mereka masih dimintai keterangan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Dari penuturan tersangka, ini motif asmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (16/5/2016).
Menurut pengakuan para tersangka, mereka bekerjasama saat membunuh EF. Mereka mengenal saling mengenal dengan korban.
"Yang bersangkutan dengan almarhum saling kenal," kata dia.
Awi menambahkan, pelaku berusia lebih muda daripada korban. Status pelaku itu masih pelajar SMP.