Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Eno Parihah (18). Mereka yaitu, RAL alias A, RAF dan IM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga pada Sabtu (14/5/2016).
"Iya ada tiga orang yang sudah kami tingkatkan status sebagai tersangka," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Senin (16/5).
Namun, Krishna enggan menjelaskan detail penangkapan ketiganya dan apa hubungan para tersangka dengan korban.
"Untuk peran-perannya nanti disampaikan saat rilis," tambahnya.
Pembunuhan terhadap Enno tergolong sadis karena selain beberapa bagian tubuhnya babak belur, parahnya di bagian kemaluan korban tertancap gagang cangkul kurang lebih 60 cm. Diduga penyebab kematian Enno karena gagang cangkul tersebut.
Pasca kejadian, jenazah Enno warga Kampung Bangkir RT 12 / 03 Desa Pegandikan, Lebakwangi, Kab Serang itu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi.
Mahfudoh, ibunda Enno sudah tiba di rumah sakit dan menjerit histeris ketika melihat jenazah anak keempat dari tujuh bersaudara itu.
Enno sendiri baru beberapa bulan lulus SMK dan baru setengah tahun bekerja di PT Polyta Global Mandiri. Mahfudoh mengutuk keras pelaku pembunuhan pada putrinya, dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum seberat-beratnya.