Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pelaku pembunuhan Eno Parihah (19) dijerat pasal berlapis. RAI (16), RAr (24), dan IH (24) dinilai secara sengaja menghabisi nyawa karyawati PT Polyta Global Mandiri itu.
“Mereka berupaya menghilangkan jejak perbuatan pencabulan. Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman (pidana penjara,-red) seumur hidup,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (17/5/2016).
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan unsur perencanaan pembunuhan dilihat dari keterangan tersangka IH.
Menurut tersangka IH kepada aparat kepolisian, dia mengaku sudah menyiapkan alat untuk membunuh Eno. Alat berupa garpu yang telah disita aparat kepolisian.
“Dia telah mempersiapkan garpu. Garpu telah ditemukan. Garpu untuk melukai. Ada luka lecet di pipi korban. Garpu dikirim ke Puslabfor,” kata Eko.
RAr dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
IH dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
RAI dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
Untuk tersangka RAI, aparat kepolisian melapis pasal di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.