TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Eno Parihah.
Tiga pelakunya, RAl (16), RAr (24), dan IH (24) dihadirkan untuk memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukannya.
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 16.30 WIB berlangsung lancar< selasa (17/5/2016).
Rekosntruksi dijaga dijaga sekitar 150 an petugas.
Ada 31 tahapan yang yang dilakukan para dilakukan.
Ketiga pelaku dengan lancar menunjukkan tahapan tahapan pembunuhan tersebut.
Di luar, warga Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang geram dengan perilaku tersangka pembunuhan tak berhenti meneriaki pelaku dengan menyebut satu jenis binatang.
Beberapa ibu ibu dengan suara lantang berteriak minta pelaku dihukum mati.
"Dimatiin aja sekalian," kata seorang ibu dengan suara yang keras.
Seorang pria yang berpapasan dengan RAl dan rombongan polisi ketika sedang dikawal keluar dari dalam mess untuk masuk ke mobil tiba-tiba mengayunkan tangannya ke kepala RAl.
Polisi pun segera membawa RAl dengan cepat menuju mobil.
Laki-laki berbaju putih yang memukul RAl pun sempat dimarahi polisi.
"Saya saudaranya (korban), saya kesal, Pak," kata laki-laki tersebut.
"Ini sudah masuk penyelidikan polisi. Kalau kamu begitu sekali lagi, saya bawa kamu," kata penyidik dari Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Awaludin Amin, kepada laki-laki tersebut.
Warga yang sebelum rekonstruksi dimulai sudah berkerumun di lokasi, ikut menyoraki dan coba mendorong barisan polisi yang membuat barikade di dekat tempat kejadian perkara.
Ketika RAl memperagakan adegan pengambilan pacul yang digunakan untuk membunuh Eno, di rumah di sebelah mess, warga yang ada di lantai dua rumah di samping mess itu juga berusaha melempar kepala RAl dengan batu.
Warga bahkan membentangkan spanduk berisi pesan bahwa para tersangka harus dihukum mati.
Spanduk tersebut dipasang di dekat pintu masuk mess karyawan, tempat Eno dibunuh.
Mereka menuntut semua tersangka, termasuk Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) dihukum mati atas tindakan sadis mereka terhadap Eno.
Pasal berlapis
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan pembunuhan sadis terhadap perempuan asal Serang, Banten tersebut.
"RAl sering dikatai jelek atau pahit oleh korban. Karena ditolak ajakan berhubungan intim, maka terjadilah peristiwa pembunuhann dan pemerkosaan itu," ujar Kombes Awi.
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan ketiga pelaku menyukai korban.
Ketiganya mendekati korban namun ditolak.
"Berdasarkan bukti keterangan, ketiganya berusaha melakukan pendekatan pada korban, tapi korban tidak mau," katanya.
Ketiga pelaku yang sudah menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.
Untuk Arif yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 KUHP atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Sementara lainnya dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 56 ke 1 KUHP juncto pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Untuk pelaku RAl yang dibawah umur akan dimasukkan atau dilapis undang undang perlindungan anak, biar nanti hakim yang menentukan" kata Krishna.
Seperti diketahui, Eno ditemukan tewas mengenaskan di mess tempat kerjanya, PT Polyta Global Mandiri di Jalan Gudang 8, Kosambi, Dadap, Banten, Jumat (13/5/2016).
Penulis: Bintang Pradewo