News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Ditunda, Ini Pernyataan Daeng Azis

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bos Kalijodo Daeng Azis saat turun dari bus tahanan yang berbarengan dengan Saipul Jamil, Rabu (18/5).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan pentolan kawasan prostitusi dan premanisme 'Kalijodo' sekaligus tersangka kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Azis atau Daeng Azis menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Daeng Azis pun menanggapi terkait sidangnya yang berlangsung singkat atau sekitar 15 menit saja.

"Saksi hari ini masih belum dapat dihadirkan. Ya ditunda mungkin hari Selasa depan," katanya usai sidang.

Agenda sidangnya yakni pembacaan saksi lanjutan, Daeng Azis mengaku sudah mengajukan saksi kunci tentang persoalan ini.

Disinggung mengenai pandangan keluarganya sebagai saksi kunci, Daeng Azis pun membantah.

"Kami kan sudah mengajukan saksi yang dianggap memahami tentang persoalan ini. Artinya saya dari Daeng sendiri mengajukan sebagai saksi kunci. Saksi kan ada 4. Lalu, tidak ada itu pandangan keluarga, mungkin dia (saksi kunci) yang memahami persoalan ini. Makanya ditunda Selasa depan," kata Daeng Azis.

Diketahui, Daeng Azis dibekuk anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) lalu, di sebuah Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Daeng Azis diamankan atas kasus pencurian listrik di sebuah Kafe bernama Kafe Intan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Daeng Azis pun dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis pun disinyalir merugikan negara senilai Rp 500 juta. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini