News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Tersangka Pembunuh Enno Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pembunuhan Enno Farihah (19) diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bahwa tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Farihah (19) akan dikenakan pasal berlapis.

Sedangkan satu tersangka di bawah umur dikenakan tambahan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan anak.

"Adapun untuk tersangka yang di bawah umur (RAI) dilakukan secara berbeda, dia dikenakan pasal tengang perlindungan anak juga dan tetap ancaman hukuman seumur hidup," kata dia.

Ketiga tersangka mempunyai peran yang besar dalam pembunuhan berencana tersebut. Ketiga tersangka yakni RAR alias Arif (24), RAI alias Alim (16), dan IH alias Imam (24).

Walaupun para pelaku tidak saling kenal, namun mereka sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Motif pelaku melakukan aksi bejat itu didasari atas sakit hati lantaran korban tak pernah mau didekati ketiga pelaku itu.

Ketiga pelaku kami kenakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHAP, pasal 365 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya itu.

Menurut Krishna, alasan polisi mengenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, lantaran pengakuan Imam begitu meyakinkan, kalau dia datang ke tempat korban untuk memperkosanya.

Di samping itu, Imam pun sudah mempersiapkan garpu yang akan dipakainya untuk melukai korban.

"Keterangan Imam meyakinkan kalau itu pembunuhan terencana, dia awalnya memang mau memperkosa dan bawa garpu. Semuanya pun terbukti bersama-sama berencana membunuh korban," ucapnya.

Bintang Pradewo/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini