News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Semalam 75.000 Petasan dan 3.600 Botol Miras Disita

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polrestro Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016) dini hari tadi menyita 75.000 petasan jenis cabe rawit dan 3.600 botol minuman keras berbagai merk.

"Sebanyak 75.000 petasan cabe rawit ini kita sita dari sebuah gudang ekspedisi komplek DHI Blok O nomor 34 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dinihari tadi," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, Kamis (19/5/2016).

Menurut Yuldi, petasan itu diamankan saat hendak dimuat ke atas truk Fuso nopol B9751BYW. Polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Ada sebuah truk yang akan diisi ratusan pieces petasan jenis cabe rawit. Awalnya, memang kami mendapatkan informasi seperti ini dari masyarakat. Ternyata, ada sebuah gudang di kawasan Kapuk Muara yang menyimpan petasan cabe rawit," tuturnya.

Yuldi mengatakan, puluhan ribu petasan yang disita tersebut diproduksi oleh usaha rumahan di wilayah Indramayu, Jawa barat. Rencananya, petasan cabe rawit akan dikirim ke wilayah Palembang, Sumatra Selatan.

"Petasan tersebut akan dikirim melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti petasan itu pun kami amankan bersama sopir bernisial SN (35). Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Selain petasan, aparat Reskrimsus Polres Metro Jakarta Utara juga menyita minuman keras berbagai tanpa izin edar. Sebanyak 3.600 botol miras diamankan dari 16 warung dan toko di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Paling banyak memang itu di Kawasan Tanjung Priok, dan Penjaringan. Sebelumnya, kami juga sudah mendapatkan informasi dari masyarakat jika beberapa warung di sekitar Penjaringan kedapatan menjual minuman keras tanpa izin edar," jelasnya.

Minuman keras tersebut, menurut Yuldi, terbilang berbahaya bagi orang yang mengonsumsinya. Selain tak memiliki surat izin edar, penjualan miras itu juga tak dilengkapi izin usaha perdagangan.

"Sampai saat ini, kami masih menelusuri kawkasan Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, dan kecamatan lain di Jakarta Utara," tuturnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini