News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 2,5 Tahun, Sopir TransJakarta Ajukan Banding

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi bus Transjakarta yang divonis 2,5 tahun penjara, Bima Pringgas Suara, mengajukan banding.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono mengatakan tidak ada laporan resmi dari pihak operator bus yang menabrak kepada pihaknya, hingga keluarnya vonis dari pengadilan.

"Operator atau bukan, itu bukan yang utama. Mestinya operator tanggap, tetapi karena operator tidak melakukan, kita bantu," ujar Budi Rabu (18/5/2016).

Diketahui, November 2015 lalu kecelakaan terjadi.

Bus yang dikemudikan Bima menabrak sepeda motor yang menyerobot masuk ke jalur bus Transjakarta.

Sempat tidak ada niatan untuk banding, akhirnya setelah tim pendamping dari PT Transjakarta menemui Bima, akan ada upaya untuk banding yang hendak didaftarkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dia sudah mau banding," ucap Budi.

Upaya untuk menyelesaikan persoalan berdamai dengan korban kecelakaan juga sudah dilakukan.

Diharapkan dengan upaya itu, ada pasal yang meringankan.

"Di samping pelanggaran ini, secara aturan undang-undang, seharusnya memang hanya boleh dipakai angkutan umum, bukan motor," imbuh dia.

Sementara itu, vonis dinilai bertolak belakang dengan usaha untuk mensterilisasikan jalur bus.

Vonis itu menegaskan Transjakarta tidak memiliki keistimewaan.

Berbanding terbalik dengan adanya jalur khusus bus. Jalur khusus yang tidak boleh dilintasi angkutan, selain bus Transjakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bima divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bima dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat.

Hakim menilai Bima melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini