News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Dipergoki Warga Sedang Menyembelih Kambing Curian Di Bekasi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potong kambing (ilustrasi)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua spesialis pencuri ternak dibekuk warga usai beraksi di Area Cibereum RT 01/06, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/5/2016) dini hari.

Pelaku, Mursin (27) dan Jamhari (24) tak berkutik saat warga memergoki mereka ketika sedang asyik menyembelih dua ekor kambing yang dicuri dari seorang warga bernama Parta Kusuma (36).

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, kasus pencurian ternak ini terjadi sesaat setelah korban melepaskan dua ekor kambing peliharaannya di lokasi untuk memakan rumput pada petang hari.

Saat itu, korban tak mengawasi hewan peliharannya dan memilih beranjak pulang ke rumah yang tak jauh dari lokasi.

"Selama ini hewan peliharaannya tak pernah hilang, makanya korban tak khawatir saat melepaskan dua ekor kambingnya di lokasi," ujar Endang, Kamis (19/5/2016).

Namun sekembalinya Parta ke lokasi, korban terkejut dua ekor kambing miliknya telah raib.

Patra sudah berupaya mencari dua hewan peliharaannya itu di sekitar lokasi namun tak kunjung ketemu.

Beberapa saat kemudian, tetangga korban bernama Danu (30) bercerita bahwa warga mengamankan dua terduga pelaku pencurian kambing miliknya.

Warga mencurigai kedua tersangka, karena mereka menyembeli kambing secara diam-diam di kebon kosong.

Selain itu, saat diperhatikan corak dan warna bulu kambing yang disembelih itu mirip dengan kambing milik korban.

"Saat itu juga kedua tersangka diamankan warga dan mereka digelandang anggota Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Tambun, Aiptu Heru ke kantor untuk diinterogasi," kata Endang.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri dua ekor kambing karena tergiur dengan harga daging kambing yang melonjak hingga menembus Rp 130.000 per kilogram menjelang bulan Ramadhan ini.

Adapun daging kambing tersebut akan dijual ke penjual daging di pasar dengan harga Rp 90.000-Rp 100.000 per kilogram.

"Dari pemeriksaan sementara, mereka baru beraksi satu kali. Namun demikian, keterangannya masih kami gali karena bisa saja mereka memberikan keterangan palsu," jelas Endang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini