News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Penancap Pacul ke Tubuh Enno Tampak Tenang, Dua Tersangka Lain Terlihat Terguncang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tiga tersangka pembunuh EF (19), Teddy Wahyudi, menilai ada perbedaan sikap yang signifikan dari ketiga kliennya, yakni RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24).

Hal itu diungkapkan Teddy saat menghadiri rekonstruksi kasus tersebut oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016) sore.

"RA ini kelihatan tanpa beban, tenang, bicaranya juga tenang seperti orang dewasa. Kalau Arifin sama Imam kelihatan sekali mereka terguncang, seperti merasa bersalah," kata Teddy dilansir Kompas.com.

Sikap yang sama tetap ditampilkan oleh RA sebagai satu-satunya pembunuh EF yang masih di bawah umur meski dihadapkan dengan orangtuanya saat pemeriksaan polisi.

RA terlihat tetap konsisten dengan sikapnya yang tenang itu. Ketiga tersangka pembunuh EF difasilitasi kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini Teddy, dari TW Law Office.

Mereka akan didampingi hingga memasuki masa persidangan sampai vonis diberikan nantinya.

Adapun dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.

RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar sebagai alat pembunuhan.

Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.

Andri Donnal Putera/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini