TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Dian P Simatupang memberi tanggapannya soal diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dian menilai langkah tersebut, sudah tepat.
Pasalnya, diskresi digunakan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Diskresi sah-sah saja dilakukan asalkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Sepanjang sudah sesuai AUPB, maka (Ahok) berwenang mengambil kebijakan tersebut. Harus dipahami bahwa kebijakan menurut teori HAN (Hukum Administrasi negara) tidak dapat dipidanakan," ujar Dian saat dihubungi Jumat (20/5/2016).
Dian mengatakan keputusan Ahok untuk mengatasi stagnasi. Pasalnya, diskresi dilakukan pada Maret 2014, dan UU Administrasi Pemerintah No 30/2014 baru disahkan Oktober 2014.
Dalam UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014, disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara.
"Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tetapi dapat dilakukan Presiden atau Menteri terkait meminta penjelasan dan pertanggunjawaban mengenai reklamasi," kata dia.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Diskresi yang beritikad baik harus tetap dilindungi.
Diskresi yang diambil Ahok dengan memberikan kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi, ucap Dian, untuk menjaga kepentingan publik.
“Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik” ujarnya.
Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Angka kontribusi tambahan juga dimasukkan ke dalam payung hukum yang akan mengatur terkait reklamasi pantai utara Jakarta, yakni Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ) dan Raperda RTRKSPJ (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta).
Bila ada tuduhan dan dugaan terhadap diskresi, maka Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) dapat melakukan penilaian yang hasilnya dapat disampaikan kepada Presiden, sesuai UU Administrasi Pemerintah.
"Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," katanya.
Sedangkan, bila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi, atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, aparat penegak hukum tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi.
“Oleh sebab itu cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada Presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," ujar Dian.