TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mempertontonkan adegan pornografi oleh pasangan suami istri, A (33) dan L (31), ternyata terbuka bagi pasangan lainnya.
Namun, ketika komunikasi lewat aplikasi WhatsApp atau BBM, pelanggan atau pasangan lain berkata kasar maka praktik memvideokan tindakan pornografi batal dilaksanakan oleh pelaku.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menjelaskan bahwa ternyata dibalik situs komunitas online prostitusi pasutri, juga terungkap bahwa pasangan lain boleh menikmati layanan videografi dari mereka.
Namun, saat ini masih pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selain mempertontonkan dan pelanggan boleh ikut serta, ternyata dalam situs itu bisa juga pasangan bukan suami istri menikmati layanan divideokan atau difoto. Namun, kini masih dalam pengembangan aparat. Tinggal nanti kita sikat-sikatin saja," kata Purwanta saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).
Menurutnya, dari komunikasi antar pelaku dan pelanggan tidak ada yang mengarah terkait persetubuhan LGBT, sehingga, semuanya pasangan normal.
"Tidak. Bukan homo atau lesbi. Jadi kalau ada pelanggan yang mau ikut main bersama istrinya diperkenankan," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut, karena memang kasus itu bisa dibilang unik.
Apalagi, suami tega mempertontonkan hubungan badan dan bahkan menjual istrinya sendiri terhadap pelanggannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri yang melakukan mempertontonkan tindakan pornografi dan tindakan prostitusi dengan cara three some kepada para pelanggannya.
Para pelaku yang sudah melakukan tindakan asusila itu ditangkap di sebuah Apartemen Gateway, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (19/5) malam.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murgianto mengatakan pasangan suami istri itu yaitu A (33) dan L (31).
Dengan memanfaatkan iklan online yang tidak sembarangan bisa dibuka oleh masyarakat, pelaku menjajakan tindakan pornografi secara langsung.
Bahkan, jika ada pelanggan yang ingin menikmati secara langsung tubuh dari L maka diperbolehkan.
"Mereka (tersangka-red) merupakan suami istri. Tersangka menawarkan tontonan berhubungan badan, bahkan pelanggannya bisa menonton secara langsung. Lalu pelanggan juga bisa ambil bagian untuk berhubungan dengan salah seorang tersangka dengan tarif Rp 800.000," kata Murgianto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/5).