TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RAl (16), remaja yang terlibat kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah (19) kemungkinan disidang lebih dulu dari dua tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya Warta Kota, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah, Jumat (13/5/2016).
Ketiganya berinisial RAl (16), IH (24), dan RAr (24).
"RAl mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur, " kata kuasa hukum tiga pembunuh Eno, Teddy Wahyudi, Minggu (22/5/2016).
Teddy mengatakan, batas pelimpahan berkas RAl bila dilihat dari masa penahanan RAl setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh akhir Mei nanti.
"Batas P21 (laporan kelengkapan alat bukti dari polisi ke kejaksaan-red) paling lambat tanggal 29 Mei besok. Jadi kemungkinan sidangnya awal Juni," kata Teddy.
Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni IH dan RAr yang sudah berusia cukup, Teddy belum mengetahui kapan kira-kira keduanya akan menjalani sidang.
Penulis: Banu Adikara