Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendengar adanya informasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal lengkapnya berkas perkara Jessica Kumala Wongso, Ayah Wayan Mirna, Darmawan Salihin mengucapkan syukur atas hal itu.
"Jawaban saya cuma satu Allah Maha Besar, Allah tidak tidur," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Darmawan mengatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui kelanjutan dari kasus yang selama ini berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) dan layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.
"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Alat bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut Nasrun, telah memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahlan ke pengadilan," kata Nasrun.