News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Desak Ahok Cabut Aturan RW/RT Wajib Lapor Qlue

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

halaman depan qlue

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mewajibkan pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk melaporkan masalah yang ada lingkungannya.

SK Gubernur No. 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RW/RT diminta untuk dicabut.

Kebijakan peraturan tersebut dinilai justru menghina keberadaan RT/RW sebagai pengurus warga dengan posisi kerja sosial.

Pengurus RW/RT diminta pertanggungjawaban kerjanya melalui aplikasi Qlue.

DPRD menilai seakan-akan perangkat desa tersebut dipaksa bekerja hanya untuk mendapatkan uang operasional sebesar Rp975 ribu per bulan (untuk RT) dan Rp1,2 juta (untuk RW).

"Itu kan menghina, maka tak heran kalau mereka ramai-ramai keberatan dan mendatangi kami di Komisi A," ujar Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).

Setelah menerima laporan dari para pengurus RW/RT, kata Riano, mereka menyatakan uang operasional yang dikeluarkan RW/RT di Jakarta melebihi yang didapatkan alias "nombok".

"Ini wajar karena kan mereka kerja sosial yang dipercaya warga untuk mengurusi lingkungan, belum kalau ada kebakaran, meninggal dunia, kegiatan sosial lainnya. Bagus mereka masih mau mengeluarkan uang pribadinya, sukur-sukur ada tambahan operasional, kok malah dibebani dengan Qlue ini," kata dia.

Para pengurus RW/RT merasa tersinggung, karena dianggap layaknya tak memiliki kerja lain selain jabatan RT/RW.

Sesuai dengan aspirasi yang disampaikan puluhan perwakilan RT/RW se-Jakarta pada pertemuan dengan DPRD dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mendesak Gubernur agar mencabut SK Gubernur tersebut.

"Kami merekomendasikan agar Gubernur dan jajarannya mencabut SK tersebut dan dicarikan lagi formulasi lainnya demi pertanggungjawaban keuangan daerah untuk fungsi RT/RW," tutur Riano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini