News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Eks Gafatar Ditangkap, Kuasa Hukum: Itu Tidak Objektif

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan status tersangka okeh Polri terhadap 2 orang eks Gafatar.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Fati Lazira, menjelaskan bahwa 2 orang mantan anggota Gafatar serta Ahmad Mosaddeq yang pernah mengaku sebagai nabi palsu ditangkap atas tuduhan penistaan agama dan makar.

"Semalam, 2 orang eks Gafatar, dan satunya pak Ahmad Mosaddeq itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan 2 pasal, yakni penistaan agama dan makar," ujar Fati, saat gelar konferensi pers 'Penahanan Terhadap Eks Anggota Gafatar' di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegori, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Ia pun menegaskan, pihaknya merasa keberatan dan curiga atas penetapan status tersangka tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menunjukkan minimal 2 alat bukti yang bisa menjadi dasar penetapan.

"Kemudian kami merasa keberatan atas penahanan itu, karena penyidik sampai detik ini tidak menunjukkan kepada kami, minimal 2 alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan 3 orang tadi menjadi tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, penahanan tersebut sangat tidak objektif. Ia menuding putusan tersebut lahir dari desakan publik.

"Kemarin juga disampaikan kepada kami, bahwa penahanan ini dilakukan untuk mengakomodir desakan-desakan publik, dalam artian seandainya polisi tidak melakukan penahanan, ini nama baik polisi ini dimata publik seperti apa? Jadi ini menurut kami tidak objektif," ujarnya.

Fati menganggap pihak kepolisian tidak memiliki dasar kuat dan terkesan subjektif dalam memutuskan status eks Gafatar tersebut yang sebelumnya hanya saksi, kini menjadi tersangka.

"Alasan penahanan tersebut terbilang subjektif, misalnya para tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan segala macamnya," katanya.

2 orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, serta seorang lainnya yang merupakan oknum yang pernah mengaku sebagai nabi palsu Ahmad mosaddeq, ditangkap pada Rabu (25/5/2016) malam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan ditahan di sel Bareskrim.

Ketiganya dijerat dengan pasal Penistaan Agama dan makar.

Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, sedangkan Ahmad Mosaddeq dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini