TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mempertanyakan putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru menyatakan berkas lengkap (P21) di masa 'Injury Time'.
"Kenapa enggak P21 dari kemarin? Kenapa juga ini harus berlarut-larut? Kalau jelas bersalah, dari tahap awal saja bisa P21," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Bostam tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya, dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui bukti otentik berupa sidik jari dan gerakan tangan yang menunjukkan Jessica melakukan penambahan zat sianida ke gelas kopi Mirna.
Namun, Bostam mengatakan bahwa apapun putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara lengkap, perlu dihormati dan siap untuk diadu di pengadilan.
"Tapi kalau sudah dinyatakan P21 kita harus hormati. Kita lihat dan cek nanti bukti-buktinya di pengadilan nanti," katanya.