TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AKBP B terhadap seorang polwan, Bripda M, saat ini sedang diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Proses yang tengah berjalan saat ini, kata Boy, adalah proses penuntasan hukum kode etik.
"Mutasinya sangat tidak enak. Tadinya sudah promosi Kombes lalu tidak jadi," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Jadi sudah dimutasi lalu di-nonjob-kan dan saat ini sudah dalam pemeriksaan Propam," sambung dia.
Adapun terkait posisi korban, Boy belum mendapat informasi apakah Bripda M masih bertugas di Polres Kota Bogor atau sudah dipindahkan.
Kabar tentang penganiayaan yang dilakukan AKBP B terhadap Bripda M beredar di media sosial. AKBP B dikatakan pernah menjadi Kabag Binkar Polda Jawa Barat, sedangkan Bripda M merupakan anggota Polres Kota Bogor.
Penulis : Nabilla Tashandra