TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi laporan keluhan warga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Qlue, dikeluhkan puluhan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang ada di Jakarta.
Puluhan Ketua RW dan RT ancam mundur dari jabatannya. Bahkan, mereka mengancam membubarkan diri.
Mereka meminta anggota dewan untuk menindak lanjuti keluhan mereka atas diterapkannya SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue.
SK mengatur, pengurus RW/RT wajib melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal tiga laporan dalam sehari.
Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.
Tiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900 ribu.
"Kita disuruh setor foto baru dapat uang operasional 900 ribu, kalau tidak buat laporan tidak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu emang kita fotografer amatiran," kata Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Mahmud Bujang di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Mahmud beranggapan kewajiban ini memberatkan pengurus RW/RT.
Jika pasal yang mengatur soal teknis pelaporan itu tidak dihapus, mereka mengancam mundur dari tugas pengurus RW/RT.
"Kalau Qlue tersebut masih berlaku kita seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke Kelurahan. Kita ramai-ramai mundur," teriak Bujang saat pertemuan dengan anggota dewan.