News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diderek Polisi 10 Km Bayar Rp 850 Ribu, Kabid Humas Tegaskan Derek Bertulis Polda Metro Jaya Gratis

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang netizen menunjukkan kekesalannya karena harus bayar Rp 850 ribu pada polisi karena kehabisan solar di tol dan diderek dengan mobil polisi sejauh 10 kilometer.

Dalam foto kuitansi tersebut, tertera biaya derek sebesar Rp 850.000.

Berdasarkan keterangan foto tersebut, Wijaya Kusuma menuliskan imbauan kepada pengendara roda empat agar waspada jika kendaraanya mogok di jalan tol dan menggunakan jasa derek dari polisi lalu lintas.

"Kepada seluruh pengendara roda 4 agar waspada jika terjadi mogok di jalan tol atau kehabisan BBM krna jk di derek oleh polantas akan minta tebusan dan ini buktinya kena 850 dari negoisasi 1.600.000 krna sejatinya polantas bukan penolong. Polisi kelihatan baik kalau di NET TV 86," tulis Wijaya dalam sebuah foto yang diunggah pada Sabtu (21/5/2016).

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.

"Saya sendiri belum terima laporannya, baru tahu dari akun Facebook itu. Ini sedang ditanyakan benar enggak melayani derek itu. Kalau benar, kenapa begitu mahal?" ujar Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Purwanta mengatakan bahwa Satlantas Kepolisian dapat menderek kendaraan di wilayahnya masing-masing, selain di tol. Derek di tol hanya dapat dilakukan oleh Jasa Marga.

"Selain di tol bisa, kalau tarif tidak ada ya besarannya. Kalau mau kasih seikhlasnya untuk petugas yang menderek ya silakan, tapi sepertinya untuk kendaraan truk besar ada peraturannya yang meminta tarif, nanti dicari dulu peraturannya," kata Purwanta.

Untuk derek yang resmi dari Jasa Marga di dalam tol, dikenakan tarif awal Rp 100.000 dengan tarif per kilometernya Rp 8.000. Pengendara membayar di pintu keluar setelah mobilnya diderek oleh petugas.

Selain itu, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah juga mengatur bahwa Dinas Perhubungan dapat menderek atas permintaan pemilik kendaraan sesuai tarif tertentu.

Untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya) dan mobil bus kecil tarifnya Rp 20.000 per kendaraan sampai dengan 10 km, dan untuk jarak 10 km hingga 20 km hanya Rp 35.000. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/ Nibras Nada Nailufar)

Sementara untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 10.000 setiap 5 km berikutnya. Sedangkan mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini