TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku bahwa dirinya mendapat pesan dari kliennya saat menjenguk Jessica hari ini.
Jessica berpesan agar tim kuasa hukumnya bisa membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.
"Dia meminta tolong. Dia menyerahkan semua kepada kami untuk persidangan ini agar bisa dinyatakan bebas," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Bostam menuturkan, saat menjenguk Jessica, kliennya sempat memeluk dirinya sambil menangis dan mengatakan bahwa bukan dia yang membunuh Mirna.
Menurut Bostam, kliennya sangat terpukul. Sebab, Jessica sudah menghitung hari jelang masa penahanannya habis pada Sabtu (28/5/2016) besok.
Bostam pun mengaku siap bertempur dalam persidangan nanti.
Ia siap membuktikan kepada hakim bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kami siap tempur di persidangan. Nanti kita lihat di pengadilan, apa alat buktinya betul atau tidak karena kami di sini tidak bisa berbicara. Kami tidak bisa berkomentar, berargumentasi, dan tak bisa menolak," ucapnya.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi. Jessica hingga kini tidak mengakui telah menaruh racun dalam es kopi vietnam temannya, Wayan Mirna Salihin.(Akhdi Martin Pratama/Kompas.com)