Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 89 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita dari sebuah warung di Jalan Kramat Soka Nomor 17 RT/RW 006/01, Kramat, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/5/2016).
Kapolsek Senen, Kompol Kasmono, mengatakan botol miras itu disita setelah aparat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Miras, Sabtu (28/5/2016).
"Kami menyita 89 botol berbagai merk, antara lain, 63 botol Anggur Ginseng, delapan botol Rajawali, dua botol Brandy, dua botol Intisari, 13 botol Bir Bintang, dan satu botol Anggur Merah," tutur Kasmono, Minggu (29/5/2016).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat di toko milik Yan Khio Bay (73) itu menjual miras berbagai merk.
Setelah menyita botol miras tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti botol miras tersebut dan menyerahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.